WahanaNews.co | PT Pupuk Indonesia (Persero) tindak tegas kios resmi usai Polda Lampung mengungkapkan penjualan pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan.
Penjualan terjadi antara tersangka berinisial IS, pemilik kios resmi Bintang Jaya asal Lampung Selatan, kepada tersangka DD seorang pemilik toko di Lampung Timur.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
VP Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Jambak, menyebutkan bahwa pihaknya telah membekukan dan memecat kios resmi Bintang Jaya tersebut. Karena Pupuk Indonesia tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi ataupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia sudah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi kepada kios yang menyalahgunakan tugasnya,” ungkap Jambak.
Lebih lanjut Jambak menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar kelompok tani setempat untuk sementara waktu agar dapat dilayani oleh kios resmi lainnya. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani terdaftar dapat berjalan tanpa gangguan akibat pemecatan kios resmi Bintang Jaya.
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Grup Salurkan 329 Hewan Kurban Kepada 275 Ribu Masyarakat
Berdasarkan keterangan kepolisian, Jambak menyebutkan bahwa pemilik kios Bintang Jaya di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjual pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau sekitar 8,75 ton kepada toko Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur. Selain itu, pemilik toko Berkah Abadi juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Oleh karena itu, Jambak mengapresiasi upaya dan kinerja Polda Lampung dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,