WahanaNews.co | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang sampai dua pekan mendatang. Namun, ada banyak aspek yang dilonggarkan pada penerapan PPKM kali ini salah satunya adalah restoran boleh beroperasi sampai tengah malam.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyambut baik aturan PPKM soal jam operasi restoran tersebut. Menurutnya, bertambah panjangnya waktu operasional restoran bakal menambah pendapatan.
Baca Juga:
Makan Tiramisu Mengandung Susu, Wanita Ini Tewas Gegara Alergi
"Bagus juga kalau seperti itu, berarti lebih panjang supaya kami bisa bernapas," ujar Sutrisno, Selasa, (21/9/2021).
Sutrisno berujar, masih menunggu keputusan pemerintah DKI Jakarta mengenai pembukaan restoran hingga pukul 00.00 tengah malam.
Pemerintah pusat menetapkan restoran atau rumah makan dan kafe boleh buka malam hari dengan jam operasional 18.00-00.00 WIB waktu setempat. Kebijakan ini berlaku bagi provinsi yang berstatus PPKM Level 3.
Baca Juga:
Kepala Bappenda Toba Minta kesadaran Pemilik Hotel dan Restoran Patuh Bayar Pajak
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan sejumlah pembatasan saat restoran beroperasi malam hari. Pertama, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
Kedua, waktu makan maksimal 60 menit. Ketiga, seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining sertifikat vaksin Covid-19.
"Pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," demikian bunyi Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.