WahanaNews.co | Pelat nomor adalah penanda identitas yang harus
menempel di kendaraan terdaftar di kepolisian.
Kode huruf dan angka
pada pelat nomor bisa berbeda-beda,
tergantung teritori kepolisian daerah.
Baca Juga:
Dicopot dan Ditahan Propam, Polisi di Sukabumi Terciduk Berduaan dengan Istri Orang
Huruf yang berada di
paling kiri pelat nomor merupakan kode wilayah.
Sedangkan angka dan
huruf yang berada di bagian tengah serta kanan adalah Nomor Registrasi
Kendaraan Bermotor (NRKB).
Berdasarkan literasi
yang tersebar secara
online, riwayat
kode pelat nomor di Indonesia ini ternyata terinsipirasi
dari penamaan sejak zaman penjajahan pada 1800-an.
Baca Juga:
Gak Bisa Dipalsu, Polisi Bakal Pasang Pelat Nomor Baru Pakai Cip
Kode wilayah A sampai Z
berasal dari 26 batalion tentara Inggris yang pernah datang ke Indonesia pada
1811 untuk merebut berbagai wilayah dari tangan Belanda.
Tentara Inggris menamai
wilayah Batavia (sekarang Jakarta) dengan tanda huruf "B"
untuk kendaraan,
agar mudah dikenali.
Hal ini berdasarkan Batalion B yang berhasil menduduki wilayah Batavia.