WahanaNews.co | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memasang cip dan QR code pada pelat nomor baru kendaraan bermotor tahun ini.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Setyabudi, memastikan dengan pelat nomor yang terpasang cip dan QR Code, pengguna kendaraan bermotor tidak bisa lagi memasang pelat nomor palsu.
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Hal ini, karena penggunaan teknologi cip dan QR code pada pelat nomor baru kendaraan bisa untuk mengetahui apakah pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.
“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Firman, belum lama ini.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan pemasangan pelat nomor dengan cip dan QR code ini akan dilakukan secepatnya.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
Hal ini, ungkap Yusri, untuk memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.
“Pelat nomor kendaraan dipasang cip, pelan-pelan kita lagi berupaya, makin cepat makin bagus,” ujar Yusri, melasir dari Kompas.com (8/1/2023).
Yusri mengatakan, pemasangan cip pada pelat motor ini tidak akan menunggu seluruh kendaraan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) warna putih.
“Enggak juga (menunggu semua kendaraan pakai TNKB putih). Kelamaan, kalau nunggu semua berubah bisa tahun 2027. Secepatnya, masih kita persiapkan,” tambah mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya tersebut.