"Namun dana saya yang terbanyak ada di Evotrade. Setelah pemblokiran oleh Bareskrim kami tidak bisa melakukan pencairan dana. Setelah disegel akhirnya macet," ucapnya.
Dia juga mengaku kaget atas pemblokiran ini. Dia berharap Bareskrim dan pemerintah bisa membuka sesaat akses kepada situs robot trading sehingga memungkinkan nasabah bisa melakukan pencairan dana.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
"Kita maunya akses withdraw dibuka sehingga bisa melakukan pencarian," harap dia.
Sebelumnya, aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri. Enam orang pelaku berinisial AD, AMA, AK, D, DES, dan MS ditetapkan sebagai tersangka.
"Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
Sebagai informasi, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan hal ini dilakukan karena ribuan situs tersebut tidak berizin. Upaya ini merupakan komitmen Bappebti untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.