WAHANANEWS.CO, SUMATERA UTARA- Seorang petani bernama Derma Sari Ambarita (32) di Desa Unjur Samosir, Sumatra Utara telah menjadi perbincangan publik setalah rumahnya dikelilingi oleh parit sepanjang 80 meter dan lebar 5 meter secara sengaja.
Dilansir dari republika.com, pembuatan parit tersebut dilakukan oleh sejumlah orang yang disuruh oleh seorang pria berinisial TA.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Bona Taon Punguan Pomparan Tuan Mauli Dohot Boruna Medan 2025
Menanggapi permasalahan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta anak buahnya untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa petani tersebut. Pigai meminta agar persoalan di Samosir ini mendapat perhatian serius karena kental dengan persoalan HAM.
"Kami mengingatkan pentingnya mengedepankan HAM dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat," kata Pigai kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima Pigai, Pemerintah Kabupaten Samosir telah membangun jembatan guna keperluan akses Darma beraktivitas. Pembangunan jembatan tersebut diyakini mempermudah Darma mengantarkan anaknya ke sekolah.
Baca Juga:
Peresmian Gedung Ibadah Sekolah Minggu HKBP Nomensen Pulu Brayan: Maruli Siahaan Hadir Berikan Dukungan
"Dari diskusi dengan Pemkab Samosir, kami mengapresiasi bahwa kepentingan terbaik anak yang merupakan aspek penting telah menjadi perhatian penting di pemerintah daerah dalam membuat kebijakan," ujar Pigai.
Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Sumatera Utara Flora Nainggolan telah menemui korban dan berkomunikasi dengan Pemkab Samosir. Ditemukan bahwa parit itu menyulitkan aktivitas Darma bersama istri dan dua anaknya.
"Kami menekankan penyelesaian permasalahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD RI 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah," kata Flora.
Berdasarkan keterangan Darma, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Samosir dengan pelaporan dugaan tindak pidana pengrusakan.
Flora menyampaikan terdapat sekat yang memisahkan antara permasalahan hukum dengan permasalahan HAM yang keduanya memiliki tahapan dan proses yang berbeda dalam penanganannya.
“Intinya dua hal ini berjalan. Kami dari sisi HAM nya yang tentu semua kita arahkan pada kebaikan setiap individu,” ujar Flora.
Flora menegaskan, terkait perlindungan anak yang tinggal di rumah tersebut, pihaknya telah memastikan agar hak-haknya tetap terlindungi. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
“Untuk itu kami harapkan seluruh stakeholder dapat mengambil bagian untuk melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]