WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri HAM Natalius Pigai saat diwawancarai di Jakarta, Jumat, (21/11/2025) mengatakan sejatinya unsur HAM dalam KUHAP baru telah memadai, namun pihaknya tetap menerima aspirasi dari masyarakat yang merasa hak asasinya belum terpenuhi.
Baca Juga:
Menjawab Tantangan dalam Hukum Acara Pidana Baru
"Kalau ada yang merasa hak asasinya tidak diwadahi, Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi kalau di dalam KUHAP tersebut tidak mewadahi aspek-aspek yang beririsan dengan HAM," kata Pigai.
Pigai mengatakan Kementerian HAM telah menyampaikan sejumlah masukan tentang KUHAP dari sisi HAM kepada DPR.
Ia berharap masukan tersebut ditampung seluruhnya dalam KUHAP yang akan berlaku awal tahun depan itu.
Baca Juga:
Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik, Berikut Poin-poin Penting Dalam KUHAP Baru
"Tapi, kalau ada yang merasa belum ditampung, kami Kementerian HAM itu tidak hanya kementerian, tapi kementerian pembela HAM. Kita tetap berada dan berpijak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAM-nya masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya, berdiskusi, dan berdialog dengan Kementerian HAM, Kementerian HAM akan memfasilitasi," tuturnya.
Bagi Pigai, KUHAP merupakan undang-undang yang menyangkut kemaslahatan masa depan.
Oleh sebab itu, ia mendukung pihak-pihak yang ingin mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi jika merasa ada norma pasal yang bermasalah, khususnya dari aspek HAM.