Ketua Umum Persekutuan Gereja
Indonesia (PGI) pada waktu itu, Pendeta Nathan Setiabudi, mengatakan, keyakinan tentang hari kiamat yang dianut Pondok Nabi
bertentangan dengan ajaran Kristen.
Berujung pada Juni 2000, ketika Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Kabupaten
Bandung menyatakan larangan terhadap ajaran pendeta Mangapin Sibuea.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
November 2003, kegiatan jemaah
tersebut juga telah dihentikan aparat keamanan Polres Bandung dan pendeta dari
Badan Kerja Sama Gereja-Gereja Jawa Barat.
Meski kasus tersebut terbilang sudah
lama, hingga saat ini masih ada beberapa netizen yang mengingat kasus tersebut.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
3. Jemaah Islamiyah (JI)
Pemerintah Indonesia resmi menjadikan
Jemaah Islamiyah (JI) sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan 2007 melalui
keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ormas ini memiliki visi membangun
khilafah di Indonesia.