WahanaNews.co, Jakarta - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi tonggak perekenomian di tanah air, pemerintah bahkan sudah menetapkan ketentuan khusus dalam mendefinisikan bentuk usaha yang dapat masuk sebagai kategori UMKM, lewat UU Nomor 20 Tahun 2008 (UU 20/2008) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurut UU yang disebutkan di atas, UMKM merupakan istilah yang digunakan untuk bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Sayangnya, saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa julukan UMKM adalah satu kesatuan yang memiliki pemahaman sama untuk semua jenis usaha rintisan masyarakat, padahal ketiga julukan tersebut jelas berbeda.
Adapun dalam hal penggolongan, pembedaan jenis UMKM sendiri biasanya dilakukan dengan melihat pada batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Sebagai contoh dengan melihat salah satu aspek yaitu dari segi kekayaan atau aset, untuk membedakan suatu usaha dikatakan masuk kelompok mikro, kecil, atau menengah, caranya cukup mudah.
Baca Juga:
Erick Thohir Dorong Pengembangan UMKM, Anak-Cucu BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp 15 M!
Usaha yang memiliki aset maksimal senilai Rp50 juta masuk kategori usaha mikro, kemudian usaha yang memiliki aset mulai Rp50 juta-Rp500 juta masuk ke dalam kategori usaha kecil. Terakhir, usaha yang memiliki aset mulai Rp500 juta-Rp10 miliar baru dapat dikatakan sebagai kategori menengah.
Keberadaan UMKM sebagai pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia jelas bukan sebatas hisapan jempol belaka, klaim tersebut terbukti lewat sejumlah data yang dipublikasi oleh Small and Medium Enterprises and Cooperatives (SMESCO), sebagai lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Dilaporkan, bahwa sampai saat ini Indonesia memiliki sebanyak 65,4 juta UMKM yang telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) RI sebesar 61,07 persen, atau senilai Rp 8.573,9 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari usaha besar dengan nilai aset dan pendapatan tahunan di atas UMKM, yang hanya memberikan kontribusi untuk PDB sebesar Rp5.464,7 triliun.