Tidak hanya itu, disebutkan pula bahwa UMKM mampu menyerap sebanyak 117 juta pekerja atau 97 perssen dari total tenaga kerja yang ada. Dengan rincian serapan dari usaha mikro sebanyak 107,4 juta, usaha kecil sebanyak 5,8 juta, dan usaha menengah sebanyak 3,7 juta.
Karena itu, tak heran jika lewat kontribusi yang telah diberikan, UMKM memiliki hari peringatan nasional yang selalu dirayakan setiap tahunnya.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Lantas, seperti apa sejarah lahirnya Hari UMKM Nasional?
Peringatan Hari UMKM Nasional sebenarnya masih terbilang baru, bahkan belum genap mencapai usia 10 tahun. Semua bermula saat pelaksanaan Kongres Nasional UMKM dan Temu Nasional Pendamping (TNP) KUMKM II di Yogyakarta, yang di laksanakan pada tanggal 25-26 Mei 2016.
Saat itu, TNP KUMKM II diikuti oleh ratusan pendamping Koperasi dan UMKM yang berasal dari seluruh Indonesia. Lewat Kongres tersebut, dihasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya Piagam Yogyakarta, Tri Dharma UMKM, dan yang tak kalah penting yaitu Deklarasi Hari UMKM, yang ditetapkan jatuh setiap tanggal 12 Agustus.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Dijelaskan, bahwa tanggal 12 Agustus dipilih sebagai Hari UMKM Nasional karena bertepatan dengan hari lahirnya Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta, yang lahir pada tanggal serupa pada 1902.
Penetapan tersebut dimaksudkan untuk menghargai Bung Hatta sebagai tokoh yang pertama kali menjadi peletak dasar ekonomi kerakyatan Indonesia. Deklarasi Hari UMKM dibacakan pertama kali pada Hari UMKM ke-1 tanggal 12 Agustus 2016 yang bertempat di halaman Kantor Dinas Koperasi dan UMKM provinsi DI Yogyakarta.
Di sisi lain, Indonesia juga kerap memeringati Hari UMKM Internasional yang jatuh setiap tanggal 27 Juni. Menariknya, Indonesia ternyata termasuk negara yang memiliki andil besar sebagai salah satu dari 7 negara inisiator hari UMKM Internasional bersama Amerika Serikat, Australia, Korea, Kuwait, Mesir, dan Argentina.