WahanaNews.co | Praktik mengubah jenazah manusia menjadi pupuk kompos baru baru ini dilegalkan California, Amerika Serikat.
Gubernur California, Gavin Newsom, pada Minggu lalu telah menandatangani Undang-Undang baru yang mengizinkan warganya memilih opsi pengomposan setelah kematian yang berlaku mulai 2027.
Baca Juga:
Keluarga hingga Kapolda Sumbar Hadir Saat Pembongkaran Makam Afif Maulana
Pengomposan jenazah manusia diklaim lebih ramah lingkungan daripada kremasi atau dikubur. Tidak hanya itu, praktik ini dilakukan juga untuk menangani perubahan iklim dan menyelamatkan lingkungan hidup yang aman dan bersih.
"Perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut adalah ancaman yang sangat nyata bagi lingkungan kita. [Pengomposan] adalah metode alternatif yang tidak akan menyumbangkan emisi ke atmosfer," ujar anggota majelis, Christina Garcia, yang mengusulkan UU tersebut, dikutip dari The New York Post, Jumat (23/9/2022).
Sejumlah ilmuwan setuju jika mayat manusia memang bisa dikomposkan. Hal itu sama seperti pengomposan ternak mati yang sudah sering dilakukan oleh peternakan hampir di seluruh Amerika Serikat.
Baca Juga:
Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang Ditolak Keluarga
The Natural Funeral adalah salah satu perusahaan yang menyediakan layanan pengomposan mayat manusia. Pengomposan dilakukan dalam peti yang dibentuk seperti kapal.
Lalu jasad manusia itu akan mengalami pembusukan alami selama 30 hari atau lebih sebelum menjadi pupuk. Lapisan dalam peti khusus itu pun akan rutin diolah untuk menjaga menjaga proses pembuatan kompas dari jenazah manusia.
Kemudian dalam waktu enam bulan jenazah yang melalui proses tersebut sepenuhnya berubah menjadi tanah.