WahanaNews.co | Dokter sekaligus influencer Richard Lee diciduk dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya, sejak Senin (27/12/2021) malam.
Polisi menjerat Richard dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap mengakses secara ilegal instagram pribadinya yang sudah disita polisi.
Baca Juga:
Iklan Aplikasi AI di Facebook Merebak, Waspada Akun Bisa Dicuri
Namun, jika dirunut ke belakang, kasus hukum yang menjerat Richard ini berawal dari langkahnya yang mengedukasi masyarakat soal produk kecantikan abal-abal.
Perkara ini bermula pada Desember 2020 lalu, ketika Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.
Ia menyebutkan, produk tersebut mengandung merkuri dan hidroquinon yang diketahui setelah melalui uji laboratorium. Produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh artis Kartika Putri.
Baca Juga:
Aturan Baru Meta: Serang 'Zionis' di FB dan IG Bisa Berujung Penghapusan Konten
Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Richard lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.
"Ya bukan artinya minta maaf juga salah. Saya minta maaf kalau misalnya video saya atau Insta Story saya atau edukasi saya berdampak bagi Karput (Kartika Putri)," ujar Richard.
Tak terima dengan permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada Agustus 2021, Richard ditangkap di kediamannya atas tuduhan menghilangkan barang bukti dan mengakses akun instagram sosial pribadinya secara ilegal.
Polda Metro Jaya menjelaskan, Richard selaku terlapor telah mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal. Padahal, akun Instagram Richard telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.
"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama', kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu, Agustus lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik juga mendapati beberapa bukti yang dihapus oleh Richard dari akun media sosialnya. Atas dasar itu, penyidik langsung menangkap Richard di kediamanya dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Richard dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Polisi saat itu melepas Richard dan memberinya penangguhan penahanan karena sikapnya yang kooperatif.
Kini, Richard kembali ditangkap dan ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik mulai menahan Richard mulai Senin (27/12/2021) malam.
Sementara Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Rovan menyebut berkas penyidikan dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap.
"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan.
Beberapa hari sebelumnya, Richard Lee rupanya sudah mendengar bahwa dia akan kembali ditangkap dan ditahan. Ia sudah mempersiapkan video yang belakangan diunggah di Youtube oleh stafnya.
"Kalau video ini tayang, artinya saya sudah ditahan, saya enggak tahu pihak kejaksaan atau kepolisian. Saya buat video ini jauh sebelum itu, saya buat tanggal 19 Desember 2021," kata Richard sambil menunjukkan tanggal di ponselnya.
Dalam video yang diunggah ke akun Youtube miliknya itu, Richard mencurahkan isi hatinya soal kasus yang kini menjeratnya.
"Ini sangat menyakitkan. Saya dapat kabar bahwa dalam waktu dekat, satu dua hari dalam minggu ini akan ditangkap lagi dan ini lebih berat karena akan maju di persidangan. Dan ini benar-benar menyakiti hati saya dan keluarga saya," katanya.
Richard pun menduga penangkapannya ini adalah efek dari langkahnya yang kerap membuat konten edukasi terkait produk kecantikan abal-abal. Namun ia menilai proses hukum yang harus dilaluinya ini tak sepadan dengan konten-konten edukasi yang ia buat.
"Kalau review saya berujung penangkapan, upaya saya bongkar semua ini berujung pada saya ditangkap, benar-benar enggak pantas. Benar-benar saya enggak ikhlas, enggak sepadan yang saya kerjakan," ujar Richard.
Ia menyesalkan niat baiknya ingin menyelamatkan banyak orang dari produk abal-abal justru kini berakhir tragis.
"Saya bahagia ketika orang makin banyak yang saya selamatkan, tapi kalau saya harus mengalami seperti ini, sumpah saya benar-benar menyesal telah melakukan hal itu," katanya.
Richard pun menegaskan, ia tidak melakukan kesalahan pidana seperti yang dituduhkan kepolisian. Sebab, ia tidak pernah mencoba masuk atau mengakses akun instagram miliknya yang sudah disita polisi.
Ia hanya mengunggah konten di Facebook pribadinya, namun konten itu kemudian terhubung dan terposting secara otomatis ke Instagram yang sudah disita.
Dia pun heran hanya karena hal itu harus ditahan dan terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Ini UU yang salah, saya yang salah, atau pasal yang dikenakan saya nih yang salah?" katanya.
Ia lalu membandingkan kasus yang menimpanya ini dengan kasus lainnya seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan kabur dari karantina kesehatan. Menurut dia, pelaku dalam kasus-kasus tersebut sangat merugikan negara, namun hukumannya lebih ringan.
"Kabur dari karantina, siapa yang rugi? Banyak banget. Kalau misalnya virus itu menyebar, satu negara rugi ekonomi bisa jatuh, runtuh. Saya merugikan siapa?" ujarnya. [qnt]