WAHANANEWS.CO, Jakarta – Bayar pajak STNK bisa dilakukan secara online. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Signal dan mengikuti langkah-langkah untuk pembayaran pajak STNK tahunan. Dengan demikian, kamu nggak perlu lagi antre pagi-pagi di Samsat.
Pun kalau sudah rampung melakukan pembayaran, bukti bayar atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKPP) yang biasa tersemat bersama STNK juga akan dikirim ke rumah.
Baca Juga:
Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang membuat kamu tidak bisa membayar pajak STNK secara online. Ada empat hal yang bikin kamu nggak bisa bayar pajak STNK online. Berikut rinciannya.
Mengutip laman Instagram Samsat Digital, empat kondisi yang dimaksud di antaranya kalau kendaraan tersebut bukan atas nama sendiri atau keluarga satu KK. Lengkapnya sebagai berikut.
1. Kendaraan bukan atas nama sendiri atau berada dalam satu Kartu Keluarga (KK)
2. Belum balik nama kendaraan
3. Bayar pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor
4. Data tidak sesuai dengan yang terdaftar di ERI (Electronic Registration and Identification)