Ya, bayar pajak STNK online memang hanya bisa dilakukan untuk kendaraan atas nama sendiri. Sudah gitu, untuk perpanjangan STNK 5 tahunan juga tak bisa dilakukan online. Sebab, kamu harus melakukan cek fisik yang mengharuskan kendaraan dibawa ke Samsat. Saat cek fisik, semua kelengkapan dan fungsi keselamatan sekaligus identitas ranmor akan diperiksa.
Nah kalau kamu nggak termasuk empat kondisi di atas, maka pembayaran pajak bisa dilakukan lewat online. Caranya sebagai berikut.
Baca Juga:
PLN Sumedang Permudah Layanan Balik Nama Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile
Cara Bayar Pajak STNK Online
1. Registrasi Pengguna
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
Baca Juga:
Pilih registrasi Pengguna
Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
Memasukkan foto e-KTP