WahanaNews.co, Jakarta - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, akan dijemput paksa jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.
"Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata Kepala Seksi (Kasi( Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Nurma mengatakan, Tiko sudah dua kali tak menghadiri pemeriksaan penyidik Kepolisian, yaitu pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.
Dia menegaskan, penyidik bisa menjemput paksa jika suami BCL itu kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Rektor UP Sudah Bergulir 8 Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," ujarnya.
Pada 12 Juli 2024, Tiko melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan peristiwa pidana, yakni mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.