WahanaNews.co, Jakarta - Untuk mengusut kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar, Polisi bakal kembali memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawhardana.
Tiko diketahui telah dimintai keterangan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Tiko akan kembali diperiksa selaku saksi terlapor.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Siswi SD di Baubau, 10 Orang Diperiksa
"Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T ya alias saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6) melansir CNN Indonesia.
Ade Ary belum membeberkan kapan pemeriksaan terhadap Tiko akan dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade Ary hanya menyebut pemeriksaan terhadap Tiko akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan auditor.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Pemerasan Selebritis Ria Ricis Eks Sekuriti Rumah
"Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan kemudian pihak auditor keuangan yang juga akan diperiksa. Kemudian baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko)," ucap dia.
Suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.