WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar, Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawhardana pada Kamis (11/7) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan oleh penyidik kepada Tiko.
Baca Juga:
Soal Dugaan Penggelapan Dana MBG, Prabowo Buka Suara
"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli ya, 11 Juli itu berarti hari Kamis," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7).
Ade Ary menyebut penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan penyidikan atas perkara dugaan penggelapan ini.
"Jadi proses penyidikan masih berlangsung, jadi mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta Selatan masih bekerja," ucap dia.
Baca Juga:
Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Limpahkan 1 Tersangka ke Kejari Jakbar
Suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.