WahanaNews.co | Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan warga untuk mengganti tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
KTP Elektronik atau e-KTP adalah identitas resmi dari seorang penduduk yang dapat membuktikan dirinya warga negara Indonesia (WNI). Adapun e-KTP ini diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Memuat identitas resmi, data-data pada e-KTP haruslah sesuai dengan aslinya. Artinya tidak ada data yang tidak sesuai dengan kenyataan dari warga.
Lewat akun Instagram resminya, Dukcapil mengizinkan perubahan data, termasuk nama, agama, alamat, foto, bahkan tanda tangan sekalipun.
“Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan pun diizinkan, apabila memang diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan,” demikian pernyataan dari Dukcapil, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Dukcapil menegaskan bahwa ganti tanda tangan di e-KTP dapat dilakukan apabila memang dibutuhkan.
Bagi warga yang ingin mengganti tanda tangan di e-KTP tidak perlu melakukan rekam sidik jadi atau foto ulang.
“Cukup mengganti tanda tangan saja,” tegas Dukcapil.
Cara Mengganti Tanda Tangan di e-KTP
Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mengganti tanda tangan di e-KTP.
Kemudian, sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil.
Tunggu dilayani oleh petugas dan ikuti arahannya.
Lakukan tanda tangan ulang.
Dukcapil mengimbau bagi warga yang mengganti tanda tangan di e-KTP untuk mengubah tanda tangannya di dokumen lain, seperti dokumen perbankan dan asuransi.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi perbedaan antara dokumen satu dengan dokumen yang lain. [qnt]