WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi nekat seorang penumpang menahan pintu Kereta Cepat Whoosh berujung gangguan operasional, memicu peringatan keras soal keselamatan perjalanan.
Insiden tersebut terjadi saat layanan Whoosh rute Padalarang–Halim ketika seorang penumpang menahan pintu yang sudah mulai menutup karena menyadari barang miliknya tertinggal di peron, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga:
APBN Ambil Alih Utang Whoosh, Negara Siapkan Rp1,2 T Per Tahun
Akibat tindakan itu, kereta yang semestinya berangkat pukul 07.23 WIB mengalami keterlambatan dan baru melanjutkan perjalanan pada pukul 07.25 WIB.
Pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengganggu sistem, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan.
“Tindakan menahan pintu secara paksa menyebabkan sistem tidak berfungsi optimal dan berpotensi menimbulkan kerusakan sarana dalam jangka panjang,” ujar General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa.
Baca Juga:
Whoosh Hero’s Deal: Promo Spesial KCIC di Hari Pahlawan dan Harbolnas
Ia menjelaskan bahwa setiap rangkaian Whoosh telah dilengkapi sistem pintu otomatis yang menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan operasional.
Intervensi paksa seperti menahan pintu disebut dapat mengganggu sensor serta sistem buka-tutup otomatis yang telah dirancang presisi.
Menurut KCIC, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan penumpang lain.
KCIC kemudian mengimbau seluruh penumpang untuk selalu mematuhi arahan petugas, baik di area peron maupun di dalam kereta, demi menjaga kelancaran perjalanan.
Petugas telah disiagakan untuk memastikan seluruh penumpang naik dengan aman sebelum pintu kereta ditutup.
Selain itu, penumpang diingatkan untuk memeriksa kembali barang bawaan sebelum naik ke dalam kereta karena menjadi tanggung jawab masing-masing.
Jika terjadi barang tertinggal, penumpang diminta segera melapor kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti melalui layanan lost and found.
“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Eva Chairunisa.
KCIC juga menyatakan bahwa penumpang yang melakukan pelanggaran telah diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]