WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bersedia diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana korupsi atau penggelembungan anggaran (mark up) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Meski demikian, Mahfud tetap menolak jika didorong atau diminta membuat laporan ke KPK menyangkut perkara ini.
Baca Juga:
Mahfud MD: Roy Suryo Cs Belum Bisa Diadili Tanpa Putusan Keaslian Ijazah Jokowi
"Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain. Buang-buang waktu juga," kata Mahfud ditemui di Sasono Hinggil Dwi Abad, Keraton Yogyakarta, DIY, Minggu (26/10).
"Enggak berhak dia (KPK) mendorong, laporan itu enggak ada kewajiban orang melapor," ujar dia.
Lagipula, lanjut Mahfud, KPK sudah mengetahui isu ini. Menurutnya, dugaan mark up di proyek Whoosh sudah mengemuka bahkan sebelum ia membincangkannya lewat kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025.
Baca Juga:
Lahan Negara Dijual Lagi ke Negara, KPK Usut Dugaan Korupsi di Proyek Whoosh
"Wong, yang saya laporkan (di YouTube) itu KPK udah tahu, karena sebelum saya ngomong udah ramai duluan kan. Saya cuma ngomong karena udah ramai aja. Mestinya, KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya (soal Whoosh), itu kan banyak banget dan punya data, dan pelaku (kebijakan)," ucapnya.
KPK sebelumnya mendorong Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 20 Oktober lalu menyatakan, lembaganya akan bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut.