WahanaNews.co | Terjerat kasus dugaan menjual narkoba sitaan kepolisian, Irjen Teddy Minahasa pun gagal jadi Kapolda Jawa Timur.
Di Jawa Timur ia memiliki bisnis hotel, taman wisata, serta 48 tanah dan bangunan. Total kekayaannya ditaksir mencapai Rp 29 miliar.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
Di Pasuruan, Teddy merupakan pemilik salah satu hotel terbesar di sana, Hotel Horison Pasuruan. Hotel itu adalah usaha patungan Teddy dengan Harry Parsetyo, pemilik PT Tirta Kencana Asri.
nSebelumnya, Metropolitan Golden Management (MGM) selaku operator dan manajemen Horison Hotel Group bekerja sama dengan PT Tirta Kencana Asri selaku investor untuk membuka hotel bintang tiga tersebut.
"Iya, benar, itu hotel patungan Pak Teddy dan Pak Harry. Namun saat ini sudah dilelang," ujar salah satu kerabat Harry seperti dilansir dari detikcom.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Tidak berhenti di sana, Teddy juga membangun sebuah objek wisata bernama Taman Ria Suropati. Tempat wisata tersebut terdiri atas kolam renang, kebun binatang mini, dan aneka wahana.
"Iya kepemilikannya atas nama beliau. Saya ini kalau diminta bantu apa, bangun apa, ya saya kerjakan di sana," ujar rekan bisnis Teddy.
Teddy sendiri secara terpisah membantah tuduhan sebagai pengedar narkoba. Pengacara Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.
Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy Minahasa sebelumnya penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.
"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tutur Henry, Selasa (18/10).
Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta. [JP]