WahanaNews.co | Berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret pejabat polisi Irjen Teddy Minahasa telah dinyatakan lengkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
"Pada prinsipnya kita sudah menyatakan lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Setelah dinyatakan lengkap, Ade menuturkan, pihaknya akan siap menerima barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian atau proses tahap II.
"Dan siap kapanpun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.
HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).
AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.