WahanaNews.co | Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba.
Polda Metro Jaya menegaskan pencabutan BAP tidak menggugurkan pidana yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
"Untuk pencabutan BAP silakan saja, itu haknya Pak TM dan pengacara. Namun, bukan berarti menggugurkan atau menghilangkan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dilansir dari detikcom, Minggu (20/11/2022).
Mukti mengatakan pencabutan BAP Irjen Teddy Minahasa tidak masalah bagi penyidik. Penyidik masih memiliki alat bukti lainnya.
"Polisi punya alat bukti lain, kita masih punya 4 alat bukti," kata Mukti.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Mukti juga menegaskan bahwa pencabutan BAP Teddy Minahasa tidak akan menggugurkan pidana yang ada.
Proses hukum terhadap Teddy Minahasa yang saat ini sudah menjadi tersangka tetap lanjut.
"Proses hukum masih berlanjut," katanya.