WahanaNews.co | AKBP Dody Prawiranegara Mantan Kapolres Bukittinggi mengaku tak mendapatkan upah apa pun, setelah menjual sabu atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
Melansir dari Kompas.com hal ini disampaikan Dody usai jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan mengapa dia mau menukar barang bukti sabu jadi tawas, dan menjualnya.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
"Apakah saudara sendiri dapat bonus dari uang (penjualan sabu) tadi?" tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Dody yang duduk menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut mengatakan, dirinya sama sekali tidak mendapatkan apa pun.
"Saya enggak dapat apa-apa Pak, dapat amsyongnya (apes) saja saya, Pak," kata Dody kepada Jaksa.
Baca Juga:
Irjen Teddy Segera Diadili, Hotman: Pengacara Senior Nggak Perlu Persiapan
Sebelumnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih juga menanyakan hal serupa.
"Tidak ada dijanjikan kepada saudara apa-apa misalnya untuk jabatan, naik promosi?" tanya Jon kepada Dody. "Tidak ada, Yang Mulia. Saya tegaskan di sini Yang Mulia, baik dari terdakwa maupun saya tidak ada terdakwa menjanjikan 'nanti kalau ini goal ya Mas saya janjikan', tidak ada," jawab Dody.
Dody pun mengaku tidak pernah meminta bayaran dengan jenis apa pun kepada atasannya itu. Bahkan, dia tak mendapatkan upah sepeser pun atas tindakannya tersebut.