WahanaNews.co | Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan jika kliennya akan dikonfrontir dengan AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda dalam kasus Narkoba.
Hotman juga menerangkan, Konfrontir tersebut akan dilakukan pada Senin (21/11/2022) di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Irjen Pol Teddy Minahasa akan dikonfrontir dengan tersangka lain, Senin 21 November 2022 pukul 09.00 WIB di Direktorat Narkoba Polda," ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin.
Lebih lanjut Hotman mengatakan, kliennya akan konfrontir dengan tersangka lainnya yakni mantan Kapolres AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
"Teddy dikonfrontir dengan Mantan Kapolres dan diduga pengedar Linda," pungkasnya.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru diangkat, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa juga melibatkan 11 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.