Ia menegaskan kembali bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi telah diperiksa secara menyeluruh.
“Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Ada Tabung Whip Pink Misterius, Polisi Ungkap Fakta Kematian Lula Lahfah
Iskandarsyah menambahkan bahwa pihak kepolisian telah meyakini tidak adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata Iskandarsyah.
Ia menyebutkan, penyebab meninggalnya Lula Lahfah adalah kehabisan napas, berdasarkan keterangan medis yang diperoleh.
Baca Juga:
Kasus Meninggalnya Lula Lahfah Masih Diselidiki, Polisi Periksa 10 Saksi
Meski demikian, polisi tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah karena adanya permintaan dari pihak keluarga.
“Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada, autopsi tidak dilaksanakan karena permintaan dari keluarga atau orang tua Saudari LL,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.