Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa tidak dilakukannya autopsi membuat penyebab kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan secara spesifik.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Budi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) –.
Baca Juga:
Curhat Panas Ci Mehong Soal Suami Minta Uang Terus, Ujungnya Pilih Cerai
Budi menjelaskan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan kematian akibat menghirup dinitrogen oksida atau gas N2O.
“Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” ujarnya.
Dengan tidak ditemukannya unsur pidana, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menghentikan pengusutan perkara kematian Lula Lahfah.
Baca Juga:
Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
“Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” tutup Budi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.