Kebijakan pengawasan semakin ketat pada 1859, ketika pemerintah kolonial menerapkan aturan yang mewajibkan para jamaah haji melewati serangkaian ujian setelah pulang ke tanah air.
Jika lulus, mereka diharuskan mencantumkan gelar "Haji" di depan nama dan mengenakan pakaian khas seperti jubah ihram serta sorban putih.
Baca Juga:
Bawa Rokok Melebihi Batas, Jemaah Haji Terancam Denda di Arab Saudi
Tujuan utamanya adalah memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi serta mengawasi mereka yang dianggap berpotensi memicu pemberontakan, seperti yang terjadi dalam Perang Jawa (1825–1830).
Sayangnya, meski Indonesia telah merdeka, tradisi pemberian gelar ini tetap berlanjut tanpa disadari bahwa asal-usulnya adalah bagian dari strategi kolonial untuk mengontrol rakyat.
Hingga kini, gelar "Haji" masih menjadi bagian dari identitas sosial di Indonesia, melampaui fungsi awalnya yang sarat dengan kepentingan politik.
Baca Juga:
Jemaah Haji Indonesia Dikepung Suhu Udara 44°C dan Ancaman Dehidrasi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.