Kebijakan pengawasan semakin ketat pada 1859, ketika pemerintah kolonial menerapkan aturan yang mewajibkan para jamaah haji melewati serangkaian ujian setelah pulang ke tanah air.
Jika lulus, mereka diharuskan mencantumkan gelar "Haji" di depan nama dan mengenakan pakaian khas seperti jubah ihram serta sorban putih.
Baca Juga:
Biaya Haji 2025: Menag Usul Rp93,4 Juta, Ditanggung Jemaah Rp65,3 Juta
Tujuan utamanya adalah memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi serta mengawasi mereka yang dianggap berpotensi memicu pemberontakan, seperti yang terjadi dalam Perang Jawa (1825–1830).
Sayangnya, meski Indonesia telah merdeka, tradisi pemberian gelar ini tetap berlanjut tanpa disadari bahwa asal-usulnya adalah bagian dari strategi kolonial untuk mengontrol rakyat.
Hingga kini, gelar "Haji" masih menjadi bagian dari identitas sosial di Indonesia, melampaui fungsi awalnya yang sarat dengan kepentingan politik.
Baca Juga:
Saleh Daulay Kritik Kemenag: Biaya Haji Khusus Rp 1,1 Miliar, Ini Adil?
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.