Salah satunya adalah dengan
mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran (SE) Pelarangan Ekspor Bunga Gelagah
Arjuna/Bahan Baku Sapu Gelagah dari Kabupaten Purbalingga.
Dalam SE itu disebutkan bahwa
kalau ekspor bunga gelagah masih diperbolehkan, maka akan mengakibatkan
kekurangan ketersediaan dan menyebabkan kenaikan harga gelagah.
Baca Juga:
Pemkab Purbalingga Dukung IKM Kembangkan Knalpot Tanpa Kebisingan di Jawa Tengah
Ini akan merugikan bagi para
pelaku industri kecil sapu gelagah.
"Karena itulah, maka
melarang ekspor bunga gelagah yang menjadi bahan baku sapu gelagah dari
Purbalingga ke luar negeri oleh para pengusaha di Purbalingga maupun luar
kabupaten," tegas SE tersebut.
Selain itu, melarang penjualan
bunga gelagah kepada pengepul yang diindikasikan melakukan ekspor bunga gelagah
ke luar negeri.
Baca Juga:
Warga Desa Onje Merayakan Sholat Idul Fitri Setelah Aboge Baru
"Surat edaran yang
ditandatangani oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan dikeluarkan
pada Maret 2021 tersebut menjadi salah satu bukti keberpihakan pemkab kepada
pelaku usaha. Sehingga bunga gelagah dilarang diekspor. Yang diperbolehkan
adalah sudah menjadi sapu gelagah," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Banyumas, Agung Widiarto.
Bambang mengungkapkan, dengan
adanya SE tersebut, maka para pelaku usaha dan perajin sapu lebih lega, karena
ada pelarangan ekspor bahan baku sapu.
"Jadi ada jaminan bahan
baku untuk pembuatan sapu di Purbalingga. Saya dan teman-teman sangat senang
karena telah ada aturan tersebut. Memang kami mengusulkan dan ternyata
ditanggapi dengan serius dan diterima oleh pemkab. Sehingga kemudian muncul
aturan itu," kata Bambang.