David mengungkapkan penggarap berdasi yang dimaksud telah membeli tanah garapan melalui mafia tanah di atas SHGB milik perusahaan.
Penggarap berdasi tersebut, lanjutnya, melakukan penguasaan fisik dan tidak sedikit dari mereka yang mendirikan bangunan di atas tanah garapan milik Sentul City.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
David mengatakan Sentul City akan menawarkan kerja sama dan memberikan solusi terhadap masyarakat yang telah membeli tanah di Bojong Koneng tanpa hak.
Bentuk kerja sama dapat berupa pemanfaatan lahan dengan skema bagi hasil ataupun bentuk lain, selama lahan tersebut belum dimanfaatkan oleh pemilik yang sah dalam hal ini Sentul City.
Pihaknya menyatakan bahwa sebagian besar dari pihak yang membeli tanah tanpa hak mau menerima tawaran tersebut. Namun, sebagian lainnya melakukan perlawanan melalui jalur politik sebab merasa di belakangnya ada oknum yang mem-back-up.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
"Kami berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam penyerobotan tanah, agar tidak membawa masalah ini ke ranah politik. Ini murni masalah pelanggaran hukum, jika tidak bisa menyelesaikan dengan cara bernegosiasi, maka kami siap menempuh jalur hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberi perhatian terhadap warga Bojong Koneng yang merasa dirugikan pengembang PT Sentul City.
Menurut Adies, pengembang di wilayah tersebut yang sangat berkuasa, sehingga seolah bertindak seperti negara.