WahanaNews.co | Selama ini, sudah banyak jembatan dan flyover (biasa juga disebut jalan layang) yang dibangun pemerintah guna menunjang aktivitas masyarakat.
Bahkan, tak tanggung-tanggung, banyak jembatan yang dibuat sangat istimewa, sehingga menjadi icon daerah tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu dan Pemkot Jakbar Dampingi Parpol Rapikan APK Kampanye di Lokal
Tapi, dari semua jembatan dan flyover tersebut, ternyata memiliki sejumlah perbedaan, baik fungsi, tujuan, dan lokasinya.
Dan, kadangkala, hal ini banyak tak diketahui masyarakat, bahkan berujung pada salah penyebutan.
Berikut perbedaan antara Jembatan dan Flyover, seperti dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, @pupr_binamarga, pada Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:
Bawaslu RI Soroti Bahaya Pemasangan APK yang Menimbulkan Ancaman bagi Masyarakat
Pertama, pengertian dari Jembatan adalah bangunan yang dibuat di atas sungai, laut, danau, atau lembah.
Jembatan memiliki tujuan untuk mempersingkat jarak tempuh.
Kedua, pengertian dari Flyover adalah bangunan yang dibuat di atas jalan raya atau perlintasan kereta api.