Flyover dibuat dengan tujuan mempercepat waktu tempuh.
Selain itu, ada perbedaan lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikian Jalan, yakni baik jembatan maupun flyover harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan.
Baca Juga:
Bawaslu dan Pemkot Jakbar Dampingi Parpol Rapikan APK Kampanye di Lokal
Persyaratan untuk jembatan, yaitu:
1. Jembatan harus dilengkapi dengan sistem drainase dan ruang untuk menempatkan utilitas.
2. Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan jalur tepian dengan perkerasan yang berpenutup di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
Baca Juga:
Bawaslu RI Soroti Bahaya Pemasangan APK yang Menimbulkan Ancaman bagi Masyarakat
3. Di kedua sisi jalur lalu lintas harus disedikan trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan petugas pemelihara dengan lebar paling sedikit 0,5 meter. Lebar jalur lalu lintas pada jembatan harus sama dengan lebar jalur lalu lintas pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
4. Khusus untuk fungsi jalan arteri, lebar badan jalan pada jembatan harus sama dengan lebar badan jalan pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
5. Tinggi ruang bebas vertical jembatan ke atas paling rendah adalah 5,1 meter dan tinggi ruang bebas vertical jembatan ke bawah paling rendah 1 meter dari bagian terbawah bangunan jembatan.