6. Ruang pengawasan jalan untuk jembatan di hulu dan di hilir paling sedikit 100 meter atau ditentukan berdasarkan sifat dan morfologi sungai.
7. Ruang bebas vertical dan horizontal ke bawah jembatan untuk lalu lintas navigasi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Bawaslu dan Pemkot Jakbar Dampingi Parpol Rapikan APK Kampanye di Lokal
8. Pada saat pengoperasian jalan, kendaraan dilarang berhenti di atas jembatan.
9. Permukaan jalan pendekatdan lantai jembatan harus direncanakan dan dipelihara sehingga tidak menyebabkan ketidak-rataan.
Sementara persyaratan untuk Flyover, yaitu:
Baca Juga:
Bawaslu RI Soroti Bahaya Pemasangan APK yang Menimbulkan Ancaman bagi Masyarakat
1. Harus dilengkapi dengan sistem drainase dan tempat untuk pemasangan utilitas.
2. Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan lajur tepian di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
3. Di kedua sisi badan jalan pada flyover, harus disediakan trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan dengan lebar paling sedikit 0,5 meter.