WahanaNews.co, Jakarta - Sepanjang tahun 2019-2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat ada 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura.
Terungkap, alasan orang Indonesia memilih pindah kewarganegaraan jadi orang Singapura adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Pasalnya, di Indonesia dikatakan lapangan kerja mulai seret.
Baca Juga:
10 Negara Paling Bahagia di Asia 2025, Taiwan Urutan Pertama
Melansir CNBC Indonesia, Senin (22/1/2024), menanggapi hal itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pun buka-bukaan.
Dia memaparkan, dari hasil realisasi investasi sepanjang Januari-Juni 2023 (YoY) sebesar Rp 678,7 triliun, tenaga kerja yang terserap adalah sebanyak 849.181 orang.
Angka penyerapannya pun terus bertumbuh sejak kuartal III-2021 sebesar 288.687 orang, lalu kuartal IV-2021 295.491 orang, kuartal I-2022 319.013 orang, dan kuartal II-2022 320.534 orang.
Baca Juga:
Penerbangan Perdana Jetstar, Labuan Bajo dan Singapura Makin Dekat
"Jadi kaitannya dengan lapangan kerja nggak ada urusan lah. Mereka kalau mau kerja, kerja aja di luar, ya mungkin kita doakan mudah-mudahan mereka sadar 10 tahun balik lagi ke Indonesia," kata Bahlil di kantornya, pada Jumat (21/7/2023) lalu.
"Menurut saya kalau baru ngerasa nyaman di negara orang kemudian pindah, ya saya mempertanyakan, mohon maaf merasa kebangsaan dan nasionalisme memiliki bangsa ini. Jadi itu. Nanti kalau semua begitu negara ini siapa mengurus? Tapi itu pilihan mereka dan kita hargai saja," tukasnya.
Syarat & Biaya Jadi WN Singapura