WahanaNews.co | Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya mengungkap alasannya menggugat cerai anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri lanjutan sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta pada Kamis (27/10/2022).
Baca Juga:
Gegara Judi Slot, Ratusan Warga Kabupaten Bojonegoro Jadi Janda
Menurut Anne, gugatan cerai tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengacu pada syariat Islam.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya, seperti dikutip dari detikjabar.
“Hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, tentu saja mengacu kepada syariat Islam,” sambungnya.
Baca Juga:
Perceraian di Kota Bandung Meningkat Usai Lebaran, Pemicunya Perselingkuhan hingga Judol
Terkait syariat Islam yang dimaksud, Anne tidak menjelaskan secara rinci dan hanya menyebut ahli agama Islam pasti memahaminya.
Dia mengatakan ahli agama Islam pasti paham soal hak-hak perempuan dalam menggugat cerai serta peraturan perundang-undangan.
Anne juga tidak menampik ketika ditanya apakah Dedi Mulyadi melanggar syariat agama.
Menurutnya, ia tidak akan mengajukan gugatan cerai jika Dedi tidak melanggar syariat agama tersebut.
Anne mengatakan bentuk pelanggarannya akan dijelaskan dalam materi gugatan di mana saat ini persidangan belum sampai sana.
Kemudian, Anne memberikan jawaban diplomatis saat disinggung apakah ada faktor lain yang membuat dia mengajukan gugatan cerai.
Anne menekankan bahwa salah satu yang paling mendasar adalah berkaitan dengan agama. [Tio]