Pendaki di bawah umur wajib mendapat pendampingan dan membawa surat izin dari orang tua atau wali.
Budy menyebut kesiapan perlengkapan juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan oleh pendaki.
Baca Juga:
Lewat Tim Ekspedisi Patriot, Mahasiswi Asal Jakarta Belajar dan Mengabdi di Papua
"Perlengkapan pendakian juga wajib dibawa, kurangi sampah plastik atau wajib membawa wadah makan dan minum yang bisa diisi ulang," katanya.
Menurut Budy, aturan tersebut tidak dibuat untuk membatasi wisatawan menikmati keindahan Gunung Rinjani.
Ia menegaskan ketentuan itu justru disusun untuk memastikan kawasan Rinjani tetap aman, tertib, dan lestari.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Kebut Revisi UU Ketenagakerjaan Saat Reses, Outsourcing Jadi Sorotan
Balai TNGR ingin aktivitas pendakian berjalan tanpa mengorbankan keselamatan manusia maupun kondisi alam di kawasan konservasi.
Gunung Rinjani selama ini menjadi salah satu destinasi wisata alam unggulan di Lombok yang menarik banyak pendaki dari berbagai daerah.
Namun, tingginya minat pendakian harus diimbangi dengan kedisiplinan wisatawan dalam mematuhi standar operasional prosedur.