WahanaNews.co | Pengelola Restoran Bebek Sawah di Padang, Sumatera Barat,
terkena imbas dari viralnya video seorang ibu yang menyebutkan bahwa Padang
tidak takut Corona, serta menyebut pemerintah zalim.
Petugas
akhirnya mengenakan sanksi administrasi berupa peringatan keras dan denda Rp
500.000 ke pengelola resto, akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Diduga Parkir di PT.Basic International Sumatera Ilegal di kelolah oleh Preman dan Kangkangi Perda, No 28 Tahun 2010
Sebab,
dalam video viral tersebut, pengunjung membuat video yang memperlihatkan
suasana ramai pembeli tanpa protokol kesehatan.
"Pengelola
Bebek Sawah sudah kita kenai sanksi
sesuai dengan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru. Mereka diberi
peringatan keras dan denda Rp 500.000," kata Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Padang, Alfiadi, yang dihubungi wartawan, Senin (5/7/2021).
Alfiadi
mengatakan, pengelola dipanggil penyidik Satpol PP, Senin (5/7/2021), dan usai
pemeriksaan langsung dijatuhi sanksi.
Baca Juga:
Puluhan Mobil Truck ( BOX )Di Duga Milik PT AICE Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Lintas Perdagangan - Lima puluh
Sesuai
dengan Perda AKB, kata Alfiadi, jika pengelola masih melakukan hal yang sama,
bisa dikenai sanksi lebih berat lagi berupa denda Rp 15 juta atau pencabutan
izin usaha.
"Dalam
Perda AKB sudah dijelaskan sanksinya. Nah, jika masih melanggar lagi bisa
didenda Rp 15 juta atau pencabutan izin usaha," jelas Alfiadi.
Alfiadi
mengatakan, pengelola restoran sudah membuat surat pernyataan dan tidak
mengulangi lagi, dan siap menerapkan protokol kesehatan.