Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca Juga:
Menyabut Hari Kemerdekaan PLN Berikan Discon 50% ! Simak Info Lengkapnya
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto,
mengaku telah mendapat informasi bahwa Y sudah meminta maaf secara
terbuka.
"Tadi
saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak
menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus," kata Satake, yang
dihubungi wartawan, Senin (5/7/2021).
Satake
mengatakan, Y sudah diperiksa selama 4 jam dan saat ini menjalani wajib lapor.
Baca Juga:
Diduga Parkir di PT.Basic International Sumatera Ilegal di kelolah oleh Preman dan Kangkangi Perda, No 28 Tahun 2010
Menurut
Satake, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi
Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sekarang
yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli
dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau
tidak," kata Satake. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.