WahanaNews.co | Dalam beberapa hari terakhir ini masyarakat mendapatkan edaran informasi melalui aplikasi WhatsApp terkait biaya tilang terbaru yang 'katanya' dikeluarkan oleh Kapolri.
Dalam edaran tersebut diinformasikan turunnya besaran denda untuk pelanggaran lalu lintas, yang dikemas melalui chat WhatsApp, di antaranya, tidak ada STNK denda Rp 50.000, dan tidak membawa SIM hanya dikenakan denda Rp 25.000.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Terkait informasi yang beredar tersebut dan banyak masyarakat yang mempertanyakan, Kasatlantas Polres Merauke, AKP Dian Novita Pietersz, menyebutkan, bahwa hal itu tidaklah benar, karena untuk pengenaan denda akibat melanggar ketentuan di jalan raya sudah diatur dalam Undang Undang yang telah ditetapkan.
"Setelah saya konfirmasi, memang itu hoaks, kalau untuk masalah besarannya tilang, itu kita sesuai undang-undang," ungkap Kasatlantas Polres Merauke kepada RRI.co.id, Jumat (12/11/2021).
Untuk itu, AKP Dian Novita menegaskan kepada masyarakat yang mendapatkan edaran informasi tersebut bahwa hal ini tidak benar atau HOAX.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Karena aturan terkait denda diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau untuk denda sudah ada di setiap item (bentuk pelanggaran) setiap pasalnya," kata dia.
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru semakin berat, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran 250 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah.