WAHANANEWS.CO, Jakarta - Food vlogger William Anderson, yang dikenal dengan nama Codeblu, tengah menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pemerasan.
Kasus ini berawal dari ulasan yang dibuat Codeblu pada 15 November 2024, di mana ia menuduh sebuah toko kue berinisial CP telah mendistribusikan nastar berjamur ke panti asuhan.
Baca Juga:
Bupati Simalungun Hadiri Kegiatan Entry Meeting BPK RI
Informasi tersebut, menurut Codeblu, ia peroleh dari seseorang yang diduga bekerja di toko tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti buruknya kondisi dapur toko tersebut, yang kemudian memicu gelombang kritik dari warganet terhadap toko kue tersebut.
Menanggapi tuduhan itu, pihak toko kue, yang memiliki brand CT, membantah keras melalui pernyataan resmi pada 17 November 2024.
Baca Juga:
Eks KDN Fery Panjaitan Uji Keseriusan Walikota Pematangsiantar
Mereka menegaskan bahwa produk yang didistribusikan dalam program CSR telah melalui quality control yang ketat dan aman dikonsumsi.
Pada Januari 2025, Codeblu kembali membuat video teguran setelah menerima laporan dari beberapa orang.
"Saya cuma menyalurkan ini ada orang mau suaranya didengar, udah saya salurkan, selalu begitu,” ujarnya.