WAHANANEWS.CO, Jakarta - Food vlogger William Anderson, yang dikenal dengan nama Codeblu, tengah menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pemerasan.
Kasus ini berawal dari ulasan yang dibuat Codeblu pada 15 November 2024, di mana ia menuduh sebuah toko kue berinisial CP telah mendistribusikan nastar berjamur ke panti asuhan.
Baca Juga:
Bupati Simalungun Hadiri Kegiatan Entry Meeting BPK RI
Informasi tersebut, menurut Codeblu, ia peroleh dari seseorang yang diduga bekerja di toko tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti buruknya kondisi dapur toko tersebut, yang kemudian memicu gelombang kritik dari warganet terhadap toko kue tersebut.
Menanggapi tuduhan itu, pihak toko kue, yang memiliki brand CT, membantah keras melalui pernyataan resmi pada 17 November 2024.
Baca Juga:
Eks KDN Fery Panjaitan Uji Keseriusan Walikota Pematangsiantar
Mereka menegaskan bahwa produk yang didistribusikan dalam program CSR telah melalui quality control yang ketat dan aman dikonsumsi.
Pada Januari 2025, Codeblu kembali membuat video teguran setelah menerima laporan dari beberapa orang.
"Saya cuma menyalurkan ini ada orang mau suaranya didengar, udah saya salurkan, selalu begitu,” ujarnya.
Namun, kasus ini semakin memanas setelah Codeblu dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/3861/XII/2024 pada 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS. Atas dugaan tersebut, Codeblu dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
"Saat ini, laporan yang masuk berkaitan dengan Codeblu karena diduga telah menyebarkan berita bohong," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu (12/3/2025).
Di sisi lain, Codeblu juga menghadapi tuduhan pemerasan terhadap toko kue CP. Ia dituding meminta bayaran sebesar Rp350 juta untuk membuat delapan konten promosi toko tersebut.
Namun, ia membantah tegas tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa yang terjadi hanyalah penawaran kerja sama.
"Tidak ada pemerasan seperti yang dituduhkan. Saya hanya menawarkan kerja sama," tegasnya setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menjelaskan kronologi dugaan pemerasan kepada penyidik, sekaligus membawa barang bukti dalam pemeriksaan.
"Saya diinterviu, ditanyai kronologinya dari awal sampai akhir," tambahnya, tanpa merinci bukti yang ia bawa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Codeblu terkait kasus ini, namun belum mengungkapkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Di tengah sorotan publik, Codeblu akhirnya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat kontennya.
"Kalau menimbulkan ketidaknyamanan, ya gue minta maaf," ucapnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menunggu bagaimana perkembangan lebih lanjut terkait dugaan hoaks dan pemerasan yang menyeret food vlogger ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]