Namun, kasus ini semakin memanas setelah Codeblu dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/3861/XII/2024 pada 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS. Atas dugaan tersebut, Codeblu dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
"Saat ini, laporan yang masuk berkaitan dengan Codeblu karena diduga telah menyebarkan berita bohong," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga:
Bupati Simalungun Hadiri Kegiatan Entry Meeting BPK RI
Di sisi lain, Codeblu juga menghadapi tuduhan pemerasan terhadap toko kue CP. Ia dituding meminta bayaran sebesar Rp350 juta untuk membuat delapan konten promosi toko tersebut.
Namun, ia membantah tegas tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa yang terjadi hanyalah penawaran kerja sama.
"Tidak ada pemerasan seperti yang dituduhkan. Saya hanya menawarkan kerja sama," tegasnya setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga:
Eks KDN Fery Panjaitan Uji Keseriusan Walikota Pematangsiantar
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menjelaskan kronologi dugaan pemerasan kepada penyidik, sekaligus membawa barang bukti dalam pemeriksaan.
"Saya diinterviu, ditanyai kronologinya dari awal sampai akhir," tambahnya, tanpa merinci bukti yang ia bawa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Codeblu terkait kasus ini, namun belum mengungkapkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.