WahanaNews.co | Kisah layangan putus versi Polda Metro Jaya viral di media sosial (medsos) dan menjadi sorotan publik.
Kisah tersebut viral setelah istri bernama Isty Febryani membeberkan peristiwa perselingkuhan tersebut di Twitter.
Baca Juga:
Konsumen Listrik di Singkawang Tergangu Akibat Layangan Putus
Menanggapi hal tersebut polisi mengklaim telah menyelesaikan sidang etik sejak 2021 dan telah diberikan salinan putusan kepada Isty selaku istri dan pelapor.
Sebelumnya dalam akun Twitter @isty_febryani bercerita perselingkuhan yang dilakukan suaminya Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani. Kasus tersebut disebut belum diketahui akhirnya dan hukuman apa yang telah diterima oleh keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan putusan sidang kode etik perselingkuhan yang dilakukan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani telah inkrah dan berkekuatan hukum sejak 2021.
Baca Juga:
Lama Menjadi DPO, Briptu Christy Ditangkap di Kemang
Keduanya juga mendapatkan sanksi, Briptu Andreas mendapat sanksi pemberitahuan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara itu, Bripda Rika disanksi demosi atau turun jabatan.
"Kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu pada 2021 inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," kata Zulpan, Rabu (25/5/2022).
Kendati demikian, Zulpan tidak dapat menjelaskan alasan dasar sanksi yang diberikan terhadap keduanya yang berbeda.
Hal itu karena murni merupakan kewenangan majelis etik. Pihaknya mengklaim juga telah memberikan salinan putusan tersebut kepada Isty.
"Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum. Putusan juga telah diberikan kepada istrinya yang juga pelapor," pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.