WahanaNews.co, Jakarta - Belakangan ini, koper Airwheel jadi pembicaraan lantaran keterbatasannya untuk masuk ke dalam kabin pesawat.
Berbeda dengan koper biasa, Airwheel adalah koper berbaterai yang menyerupai robot dan dapat dikendarai layaknya kendaraan bermotor, dilengkapi dengan pegangan dan tombol pengendali.
Baca Juga:
Dari Moncong Hingga Sayap, Inilah 5 Detail Pembeda Boeing dan Airbus
Meskipun memiliki fitur canggih, koper Airwheel ternyata dilarang masuk ke dalam kabin penerbangan. Seorang pengguna TikTok dengan akun @febriansyahputra_24 mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi diizinkan membawa koper tersebut ke dalam kabin.
Dalam narasi video tersebut, diketahui bahwa pihak pengelola bandara, termasuk Angkasa Pura dan maskapai penerbangan, telah memberlakukan larangan terhadap jenis koper ini untuk masuk ke dalam kabin pesawat.
"Angkasa Pura sama Citilink katanya nggak bisa lagi Airwheel itu masuk ke kabin," ucap pria di video.
Baca Juga:
Duka Dunia Penerbangan Akhir Tahun 2024: Dalam 5 Hari Terjadi 4 Kecelakaan
Ia mengaku kaget dengan aturan ini, karena sebelumnya tidak ada aturan yang melarang koper airwheel dibawa ke kabin pesawat.
"Awal tahun ini aku ada berangkat ke luar kota terus bawa Airwheel biar nggak capek di bandara gede ini, terus sekarang ada peraturan enggak boleh bawa Airwheel lagi ke kabin, menurut kalian gimana?" ujarnya.
"Apa benar peraturannya sudah berubah sekarang Angkasa Pura ataupun yang punya peraturan dari Citilink, Garuda Indonesia, dan lain-lainnya, mohon info, ya," lanjutnya.
Dalam unggahan video berikutnya, ia menegaskan bahwa koper Airwheel sudah tidak bisa lagi dibawa ke kabin pesawat dan di bagasi.
Dia mengatakan, sebelumnya koper Airwheel miliknya masih bisa masuk ke kabin pesawat, karena dimensinya yang tidak terlalu besar masih bisa dibawa ke dalam.
Tidak hanya itu, ia juga memastikan dimensi koper yang boleh dibawa masuk ke kabin adalah 20 inci dan ukurannya tidak lebih dari tujuh kilogram. Koper Airwheel tentu saja memenuhi persyaratan tersebut. Apalagi ia juga tidak pernah mengisi koper tersebut dengan barang lainnya.
Aturan Bawa Koper di Pesawat
Mengutip laman resmi Citilink, ada dua ketentuan membawa smart luggage atau Airwheel ke pesawat.
Ketentuan yang pertama, smart luggage atau Airwheel dengan Non - baterai non-removeable lithium, tidak diizinkan untuk masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat.
Sedangkan untuk ketentuan kedua, alat-alat elektronik baterai removeable lithium diizinkan, namun lewat ketentuan yang berlaku dari PED dan IATA.
Sementara itu, Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra mengatakan, koper jenis airwheel memang dilarang masuk dalam bagasi kabin.
Ziva menjelaskan bahwa peraturan ini berlaku serupa dengan ketentuan keselamatan penerbangan internasional yang mengatur tentang bahan berbahaya.
"Hal ini terkait baterai yang digunakan oleh koper airwheel yang rata-rata berjenis lithium dan bisa menimbulkan risiko saat di dalam kabin," ujar Ziva, melansir Republika di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Ziva menyoroti insiden sebelumnya terkait larangan membawa power bank dengan kapasitas tertentu di bagasi kabin sebagai contoh yang relevan.
Dia mengungkapkan bahwa aturan tersebut adalah suatu bentuk komitmen untuk menjaga keamanan penerbangan. Ziva menekankan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam industri penerbangan.
"Sosialisasi telah dilaksanakan banyak maskapai di berbagai negara termasuk Singapura, AS, Uni Eropa, dan bisa dilihat pada bagian informasi penumpang di situs masing-masing," kata Ziva.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]