Fitri mengatakan saat ini pihak desa masih berupaya mencari permasalahan yang dialami warganya tersebut. "Ini kita masih koordinasikan dengan KUA dan pihak keluarga mempelai wanita seperti apa permasalahannya," kata Fitri.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
2. Sang Mempelai Pria juga Tak Hadir saat Akad
Selain tak hadir di resepsi, si mempelai pria juga tak melakukan akad nikah yang artinya tak ada pernikahan yang terjadi. Padahal resepsi ini sudah dipersiapkan secara matang dari keluarga mempelai wanita.
"Semua sudah persiapan matang pihak mempelai wanita," imbuh Fitri.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Tak hanya itu, Fitri mengatakan bahkan jauh sebelum hari H resepsi pernikahan, pihak kedua mempelai telah mempersiapkan administrasi ke kantor KUA bersama. Namun saat hari pelaksanaan ijab dan resepsi pernikahan, si mempelai pria tidak datang.
"Administrasi sudah selesai semua. Yang mengurus juga kedua mempelai pria wanita. Tapi saat acara tanggal 8 Mei ternyata ndak datang waktu ijab dan resepsi pengantin lakinya," kata Fitria.
3. Keluarga Mempelai Pria Hadir saat Pernikahan