"Usia korban meninggal masih 16 tahun. Dia meninggal Kamis malam sekitar pukul 22.00 malam," kata Hardjoko.
Ridwan menerangkan para korban melakukan pesta miras di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sanrangan 7, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada 20 Februari lalu.
Baca Juga:
UPATIK UNJA Kolaborasi dengan Indosat dan PLN Icon Plus Adakan Sharing Session Jaringan
Kemudian pada 21 Februari para korban masuk rumah sakit dan pada 23 Februari Polsek Biringkanaya menerima laporan kasus ini.
"Mereka ini pesta miras di kamar kos salah satu korban. Mereka ada sekitar tujuh orang dalam kamar kos tersebut lalu berpesta miras yang mereka oplos," ungkapnya.
Para korban ini diduga mengoplos minuman keras dengan minuman bersoda dan alkohol murni 96 persen.
Baca Juga:
FKIP UNJA Gelar Workshop Self Therapy untuk Tingkatkan Keterampilan Konseling Dosen dan Mahasiswa
"Mereka oplosan minuman keras dengan menggunakan minuman cola lalu dicampur dengan alkohol 96 persen. Akibatnya mereka mengalami mual mual, lemas dan tidak ada nafsu makan," jelasnya.
Polisi masih menyelidiki kasus ini berikut dugaan adanya penyiksaan terhadap para korban. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.