"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ucap Sambodo.
Menurutnya, dalam Pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 terdapat jalan tol yang memang dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga:
Bupati Jeneponto Ngamuk dan Tantang Lawan Politik Usai Dilantik, Ada Apa?
Namun demikian, Tol Kelapa Gading sebagaimana dilintasi rombongan tersebut tak dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan roda dua.
Sambodo memastikan bahwa pihaknya bakal melakukan penindakan hukum secara tegas bagi rombongan yang melanggar aturan tersebut.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat puluhan kendaraan roda dua melintas di jalan tol tersebut. Mereka menutupi jalan sekitar tol yang sepi itu.
Baca Juga:
Viral Video Orang Batak dari Jerman, Kecam Jalan Sideak Rusak Akibat Proyek Konstruksi di Samosir
Terdengar suara knalpot motor yang bising selama video tersebut direkam. Beberapa pengendara bahkan terlihat beraksi dengan berdiri di atas pedal motor selama melintas. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.