WahanaNews.co - Penulisan gelar sarjana atau akademik harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dan diatur oleh Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan Ejaan yang Disempurnakan (EyD).
Gelar akademik ini diberikan kepada individu yang telah menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang studi tertentu dari sebuah perguruan tinggi atau universitas, sehingga tidak semua orang memiliki hak atau kualifikasi untuk menggunakan gelar ini.
Baca Juga:
Wisudakan 298 Sarjana, Rektor Unipa: Kembangkan Semua Jenis Kecerdasan
Penulisan gelar sarjana atau akademik tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama karena penulisan ini mengikuti pedoman yang telah diatur oleh PUEBI dan EyD.
Selain itu, di lingkungan profesional, penting untuk mengetahui cara yang benar untuk mengeja singkatan gelar sarjana, karena ini juga berkaitan dengan penggunaan tanda koma dan tanda titik dalam penulisan.
Bahkan, aturan penulisan singkatan gelar ini telah diatur secara khusus dalam Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Baca Juga:
Ketua DPRD Surabaya, Dukung Program Bantuan Pendidikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana' Pemkot
Melansir dari kemdikbud.go.id, begini cara penulisan gelar sarjana atau akademik mengikuti aturan yang berlaku dalam EYD.
a. Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai pembatas antar huruf pada singkatan gelar yang dimaksud. Gelar sarjana umumnya ditulis di belakang nama orang.
b. Antara nama orang dan gelar yang disematkan, dibubuhi tanda koma (,). Apabila di belakang nama orang terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar-gelar tersebut disisipi tanda koma lagi.