WAHANANEWS.CO, Surabaya - Seorang sarjana pertanian di Malang, Jawa Timur, ANW (30) ditangkap Polres Batu karena membudidayakan ganja di loteng rumah.
Kasatreskoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan penangkapan ANW merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran ganja dua pelaku berinisial RS dan MRR yang ditangkap sebelumnya.
Baca Juga:
Kasus Kejahatan Konvensional di Tapteng Meningkat
"Pengungkapan kasus penanaman ganja ini berawal dari penangkapan tersangka RS dan MRR ditangkap 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti paket ganja 3,24 gram. Kami melakukan pendalaman muncul nama ANW yang sudah ditangkap, sekaligus menyita 62 batang pohon ganja," kata Ariek, melansir CNN Indonesia, Kamis (16/1/2025).
ANW, kata Ariek, ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Penyidik menggeledah rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti 36 gram ganja kering dan alat untuk kebutuhan menanam berupa arang sekam.
Lalu, polisi menemukan 62 batang pohon ganja yang sudah tertanam dalam pot dan pollybag di loteng rumah ANW.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Ganja Asal Sibolga Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Ariek mengatakan pelaku merupakan sarjana atau lulusan ilmu pertanian. Dia sudah lima tahun melakukan aktivitas pembudidayaan ganja di rumah tersebut.
"Dia [menanam ganja] dari hasil bereksperimen membeli bibit ganja, bukan dari bandar," ujarnya.
Pelaku kemudian menjual ganja hasil tanamannya dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut hingga kemudian sampai ke telinga RS dan MRR yang ditangkap lebih awal oleh petugas kepolisian.