Jakarta Wahana News, DR Manotar Tampubolon, SH.
MA. MH melaporkan penyidik Polres Subang
ke Propam Mabes Polri, laporan dengan nomor: SPSP2/550/II/2019/BAGYANDUM, terkait
dugaan Kasat Reskrim AKP Moc Ilyas
Rustiandi dan Penyidik Sat Reskrim Polres Subang telah bertindak tidak
professional, sewenangwenang serta melakukan tindakan arogansi.
Laporan
tersebut, berkaitan dengan adanya indikasi salah tangkap atas nama Josep
Sitorus, Rycmon Edoard Panjaitan dan Hilman Nainggolan alias Jahormat atas
laporan polisi nomor LP-B/436/X/2018/JBR/SBG dan LP-B/437/X/2018/JBR/SBG
tanggal 08 Oktober 2018.
Baca Juga:
Tiko Pradipta Aryawardhana Menolak Dikaitkan dengan Kasus BCL Rp6,9 Miliar
Dihadapan
sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, DR Manotar Tampubolon, SH. MA. MH
kuasa hukum korban, mengatakan bahwa dugaan salah tangkap kliennya atas nama
Hilman Nainggolan yang ditangkap dan dipaksa untuk mengaku atas tuduhan
pembobolan Alfamart. Sedangkan atas nama Rycmon Panjaitan dan Josep Sitorus
usai ditangkap di daerah Cikarang, oknum Polisi melakukan penyiksaan dengan
kondisi tangan terikat dan mata ditutup menggunkan lakban.
"Saya
sebagai kuasa hukum korban meminta kepada Kapolri untuk melakukan tindakan
tegas terhadap oknum-oknum anggota Polres Subang yang telah melakukan
penyiksaan dan memaksa klien saya mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Saya
yakin bahwa dalam SOP Kepolisian tidak ada tindakan yang seperti itu, ala PKI
dengan menyiksa", ujar Dosen UKI ini dengan nada geram kepada wartawan saat press
release di Jakarta, Rabu (27/2/2019)
Selain itu menurut
penuturan Manotar, dari hasil wawancaranya dengan terduga pelaku pembobolan
Alfamart inisial SNG, bahwa kliennya tidak terlibat sama sekali.
Baca Juga:
Polres Balangan Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus TPPO di Kalimantan Selatan
"Terduga
pelaku pembobolan Alfamart SNG juga heran kenapa Hilman Nainggolan jadi ikut
tersangka. "Saya juga heran bang, kenapa SNG ikut ditahan disini", ucap Manotar
menirukan omongan terduga pelaku.
Lanjutnya
menjelaskan, bahwa kliennya atas nama Rycmon dan Josep usai ditangkap dan disiksa
ditahan kurang lebih dua hari. Hal Senada dikatakan Rycmon, bahwa saat
ditangkap Polisi, tangan mereka diikat daan mata ditutup menggunakan lakban
lalu dipukuli.
"Tangan
diikat dan mata ditutup menggunakan lakban, lalu kami dipukuli, bahkan alamat kelamin
saya juga ditendang oleh salah satu dari polisinya", ujar Rycmon yang diamini
Josep. (Anto/Meha)